Kamis, 17 Februari 2011

Saudara2ku, jauhilah Pacaran karena ujung2nya mengarah kepada ZINA

Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tulisan,,
Judul : Saudara2ku, jauhilah Pacaran karena ujung2nya mengarah kepada ZINA
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Nama dosen : Emilianshah Banowo

Karena pacaran mengarah, ke arah zina.
bahaya zina:

1. Zina dapat menghilangkan cahaya iman dari pelakunya
2. Zina merupakan perbuatan buruk yang bisa membawa kematian pelakunya (umurnya pendek)
3. Orang yang berbuat zina, doanya tidak dikabulkan oleh Allah SWT
4. Pada hari kiamat nanti orang yang berbuat zina akan menyala - nyala api di wajahnya
5. Orang yang berbuat zina disiksa dalam tungku besar yang nyala apinya menghancurlumatkan tubuhnya kemudian dikembalikan lagi jasadnya dan dihancurlumatkan lagi oleh nyala api yang berkobar-kobar, begitu terus menerus.
6. Bau orang yang berbuat zina sangat busuk sehingga menyakitkan sesama ahli neraka
7. Ahli zina dihapus dari daftar orang - orang yang baik
8. Allah SWT tidak melihat kepada ahli zina dengan pandangan hormat
9. Allah SWT mengharamkan surga dan mengharamkan mencium bau surga kepada ahli zina
10. Tersiarnya perbuatan zina membawa akibat banyaknya anak-anak yang dilahirkan dari hasil perzinaan, dan disebabkan banyak anak-anak hasil perzinaan hampir saja Allah SWT meratakan siksanya
11. Suatu negara jika sudah merata perzinaannya, Allah SWT mengancam akan merusak negara tersebut dengan murka yang ditujukan kepada penduduk yang menempati negara tersebut.
12. Zina adalah penyebab seseorang jatuh harga dirinya, kehormatannya, kehormatan keluarganya, cacat di dunia dan di akhirat
13. Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si penzina, hilangnya sikap wara' (menjaga diri dari dosa).
14. Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan elemen iman.
15. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
16. Mematikan hati.
17. Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
18. Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
19. Pezina akan dipandang sinis oleh manusia lainnya.
20. Kesempitan hati dan dada selalu meliputi para pezina. Apa yang ia dapati dalam kehidupan ini adalah kebalikan dari apa yang diingininya.
21. Penzina tidak akan mendapat bidadari yang cantik di surga kelak
22. Perzinaan dapat memutuskan hubungan silaturahim dan kedurhakaan kepada orang tua, bahkan dapat mengakibatkan pertumpahan darah.
23. Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya di samping meninggalkan aib yang bagi pelaku dan keluarganya.
24. Zina dapat benar-benar membekas pada pelakunya, meski ia telah bertaubat.
25. Zina dapat pula menjurus pada aborsi ketika perempuan yang hamil karena berzina menggugurkan kandungannya.
26. Perzinaan tidak akan melahirkan generasi yang baik untuk masa depan
27. Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti aids, siphilis, dan gonorhea atau kencing bernanah.
28. Perzinaan menyebabkan hancurnya suatu masyarakat yakni mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan yang dilakukan secara terang-terangan.

sajak-sajak kebahagiaan

Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tulisan,,
judul : sajak-sajak kebahagiaan
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Nama dosen : Emilianshah Banowo

Memilih pasangan hidup tidaklah semudah yang kita pikirkan

apa karena "cantik,ganteng,kaya,baek,perhatian,faham agamanya"

Makanya di dalam islam ada yg namanya istiqoroh

Baru-baru ini ku dengarkan dan ku baca berbagai problem mengenai pilihan hidup....

Dan jangan sampai di saat kita sudah memilih terus ada kata penyesalan

jangan sampai . Hidup adalah pilihan dan apa yang kita pilih pastinya adalah yang terbaik menurut versi kita

maka tetapkahlah hati ini tuk selalu se-ia sekata.karena itu adalah pilihan bagaimanapun harus di pertahankan.



Ketika kita membentuk bahtera Rumah Tangga , akan kita temuakan hal-hal indah yang menyenangkan kalau kita bisa mengambilnya, karena Cinta adalah CiptaanNya, dan sudah barang tentu kita juga akan melewati badai yang diciptakan Nya. Benci dan Cinta adalah suatu Ciptaan, Sekuat apa kita berpegang pada rambu-rambu yang ada, itu akan menghantarkan kita kepada kebahagiaan karena kebahagiaan sejati hanya kepunyaanNya, bukan pada titik pencapain yang kita cari tapi Rasa syukurlah inti dari sebuah kebahagiaan. Cinta dan Benci akan selalu kita lewati baik dengan terpaksa ataupun ikhlas.

Jangan pernah memaksaan sebuah kesamaan Rasa. Tapi pahamilah perbedaan yang ada, Karena Allah menciptakan kaum Adam dan kaum Hawa memang berbeda dari segala sisi, baik asa maupun rasa. Dan sampai kapanpun kita tak akan kenal pasangan kita karena memang manusia diciptakan berbeda, bahkan kadang kita tak mengerti siapa diri kita tapi pahamilah sesungguhnya perbedaan itu indah adanya, dan selalu bersukurlah apa yang terjadi pada kita hanya dengan itu Allah akan menambahkan nikmat yang ada


Selalu berkata dengan lembut

Berbuat dengan keikhlasan

Bertindak dengan kasih sayang

Ni’mati hidup ini dengan indah dan kebahagiaan

Karena Manusia bertahan dengan cinta Karenanya pernikahan atas nama CINTA Akan berlangsung tuk selamanya Bahkan sampai maut menjemputnya Amiin.

Mudah-mudahan Bermanfaat Amiin.....................

Undang-undang Dasar 1945 Amandemen

Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tugas,,
Makalah : Pasal 31,Ayat 1,2,3,4,dan 5. Tentang Pendidikan
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Nama dosen : Emilianshah Banowo

kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :.
AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang .
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional .
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia .
Saya Menanggapi isi pasal pasal 31:
Pasal 31 ayat 3 terdapat “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.
Pada kenyataannya di lapangan / pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiap–tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).
Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).
Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat “pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia”.
Yang benar kalimat itu berbunyi “ pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.
Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata “akhlak mulia” tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena “akhlak mulia” itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.
Pasal 31 ayat 5
terdapat kalimat (1) “menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa”.Menurut penulis yang benar adalah “ menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusian, persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada Pembukaan Undang-Undang Dasar mencerminkan 5 nilai yang harus dikembangkan.
Terdapat kalimat (2) “ kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” Yang benar adalah “kemajuan bangsa Indonesia serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Karena kemajuan peradaban itu sifatnya umum, misalkan peradaban eropa, dan peradapan Indonesia. Kesejahteraan umat manusia yang benar “kesejahteraan bangsa Indonesia” Karena : umat manusia mempunyai dua pengertian sifat umum dan sifat khusus, misalkan manusia Amerika, manusia Belanda, manusia Indonesia.
Sumber : http://poetrasentence.blogdetik.com/2010/05/16/amandemen-pasal-31-ayat-1234-dan-5-tentang-pendidikan