Jumat, 13 Mei 2011

Tulisan, Cantik bukan alasan utama

Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tulisan,,
judul : Cantik bukan alasan utama
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Nama dosen : Emilianshah Banowo

Cantik bukan alasan utama
"janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya,
mungkin saja kecantikan itu membwtmu hina .

Janganlah kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya ,
mungkin saja harta / tahtanya membwtmu melampaui batas. . .

Akan tetapi nikahilah wanita karna agamanya. . .
Sebab,
seorg wanita yg shaleh,meskipun buruk wajahnya
adalah lebih utama "

TULISAN, 6 alasan kenapa pacaran harus dihindari

Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tulisan,,
judul : 6 alasan kenapa pacaran harus dihindari
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Nama dosen : Emilianshah Banowo

6 alasan kenapa pacaran harus dihindari
Kawan2,sadarkah kita bahwa akhir2 ini, apabila kita tidak segera bertindak, kita akan terjerumus kedalam pergaulan bebas yang membahayakan diri kita? Tidak kah kita sadari bahwa pacaran seolah2 menjadi fashion yang harus diikuti, padahal Rosululloh SAW (yang seharusnya kita ikuti) tidak mengajarkan demikian..

Berikut ini 6 alasan kenapa kita harus menghindarinya:
1. Pacaran itu ga jelas hubungannya [suami istri bukan, sodara bukan,] tapi bermesra-mesraan seakan2 itu suami istri. Dan nanti ketika Kebobolan maka si Laki2 dgn bebas meninggalkannya.. tidak ada hukum pidana dlm hal hamil diluar nikah karna suka sama suka.
2. Laki2 yg pacaran tidak Jentel..!! hanya berani main-main saja.. tidak serius untuk mencintainya.. tidak berani langsung ngomong ke ortunya.. berjuta alasan muncul untuk menunda nikah dan membenarkan pacaran..dgn alasan untuk mengenal sicalon pasangan..
3. Perempuan yg pacaran itu murahan, mereka mudah sekali melepas kehormatan n wibawa dia kepada seorang lelaki tanpa ada ikatan yg sah. mudah putus dan cari pacar lagi.. bener2 murahan
4. Ga ada yg menjamin bahwa pacaran itu bakal sampe nikah, kalo pun sampe nikah.. pasti isi pernikahanya sering kali diwarnai kericuhan.. percaya ga percaya..Percayalah..!! karna ketika pacaran, sering kali berkomunikasi dgn pacarnya..kadang mesra, romantis.. kadang juga bertengkar..!! namun apa yg akan terjadi bila sepasang wanita n laki2 ini bertengkar tanpa ada ikatan yg jelas yg bisa membentengi setiap masalah kehidupan..? maka yg terjadi adalah Putuss.. kemudian cari pacar lagi, putus lagi, capi pacar lagi n putus lagi..[kaya lagu ST2Gelas]
5. Ketika pacaran, mungkin mereka berharap bahwa dialah manusia terakhir yg akan mendampinginya utk mengharungi bahtera rumah tangga.. btul ga..? tapi, tahukah anda.. dibalik itu ternyata sipasangan memperhatikan, meneliti dan menilai anda.. didalam hatinya "apakan dia pantas menjadi pendampingku, sedangkan tingkah lakunya seperti itu, dan aku sudah tau kebiasaan buruknya"
6. Pacaran itu isinya Bohong semua..!! didepan pasangan pura2 sok romantis, kata2nya disaring betul2 sehingga yg terlontar hanya kata2 yg baik2 saja.. ketika mau ketemuan pura2 Mandi, dan-dan, make minyak wangi.. pura2 menjaga perasaaannya.. pura2 perhatian, sms rayuan gombal.. terkadang memberi nasihat yg islami seolah2 mereka pacaran islami.. Sory ya di Islam ga ada Pacaran Islami.
Dan kalaupun pasangan ini menikah makan yg terjadi adalah kericuhan, karna masing2 pihak merasa dibohongi ketika pacaran..!Mana tutur kata manismu ketika pacaran dulu.?Mana sms mesramu ketika pacaran dulu..?Mana tubuh wangimu ketika ingin menjumpaiku dulu.?Mana...? mana...? mana...??
Berbeda dengan Langsung Nikah... :
1. dari awal ketemu Jujur2an. masing2 pasangan mengutarakan "niat saya begini, sifat saya begini, dan beginilah saya adanya.. klopun ada kekurangan silahkan ditutupi kemudian dilengkapi"
 
2. Penuh tanggung jawab. atas sakitnya pasangan anda, makanya, tidurnya, tempat tinggalnya, pakaianya, dll
3. Menjadi laki2 kesatria, tangguh n jentelmen.. ketika dia suka dgn seseorang maka dia langsung istikhoroh kemudian ta'aruf ke calonnya, klo cocok langsung melamar dan aqad.. tidak ada main2 didalamnya
4. Nikmatnya pacaran setelah nikah. segala yg dilakukan oleh suami istri adalah halalan thoyyiban* duit n waktu yg terbuang tidak sia2 hanya untuk pasangan anda..
Apalagi kita yg sudah mengaji bab pergaulan dalam islam, maka kita musti sadari bahwa petunjuk2 yg diberikan Rosululloh sungguh2 terbukti membawa kebarokahan dan kebahagiaan bagi orang2 yang beriman.
Jadi gimana? masih terpikir untuk pacaran??

Tulisan, 3 KATA AJAIB

Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tulisan,,
judul : 3 KATA AJAIB
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Nama dosen : Emilianshah Banowo

3 kata ajaib
ada 3 kata ajaib yang penuh makna

1.tolong
jangan segan2 mengucapkannya pabila meminta bantuan,dengan kata tolong dan sedikit senyuman tentunya

2.maaf
ucapkanlah maaf jika memang dirimu bersalah,mengalah itu lebih baik daripada harus memutuskan tali silaturrahim

3.terima kasih
setelah ke2 nya ucapkanlah terima kasih,sebagai rasa syukur kita..

Kamis, 12 Mei 2011

Tugas, membangun karakter bangsa dengan filasafat pancasila

Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tugas,,
Tema : membangun karakter bangsa dengan filasafat pancasila
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Nama dosen : Emilianshah Banowo

Membangun karakter bangsa dengan filasafat pancasila.
A. Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.

Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.

Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.

Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.

Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.

Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.

Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.

Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

C. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.

Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
A. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
B. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
C. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
D. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
E. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.

Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.