Kamis, 10 Maret 2011

Tugas, Demokrasi Di Indonesia

Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tugas,,
Tema : Demokrasi Di Indonesia
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Nama dosen : Emilianshah Banowo

Demokrasi Di Indonesia

Dalam sejarah Demokrasi itu, Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Indonesia telah melalui 4 masa demokrasi dengan berbagai versi.
Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi
terpimpin,
Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak
pemerintahan Presiden Soeharto.
Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam
masa transisi.
Sejarah demokrasi Indonesia, secara kasar memang hanya bisa merujuk pada saat pemilu pertama dilaksanakan. Akan tetapi, sebagaimana disinggung oleh Tempo Interaktif, tidak dapat dikatakan bahwa sebelum pemilu itu Indonesia belum berdemokrasi. Karena, bahwa sejak awal berdirinya pemerintahan, tepatnya tiga bulan setelah diplokamirkan, Indonesia sudah mencanangkan keinginan kuat untuk mengadakan pemilu. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik.
Demokrasi di Indonesia terus dan masih berjalan, belajar dan bergerak menuju kedewasaannya. Dimulai sejak awal pemilu perdana, sebagaimana penulis sebut di atas, hingga hari ini, saat pesta demokrasi bangsa ini baru saja usai. Namun ada yang menarik dari perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagaimana disinggung dalam buku diktat kuliah tingkat II Universitas Azhar, Dirosah fi Nuzum Islamiyyah halaman 44, bahwa berdemokrasi adalah salah satu bentuk ijtihad berpolitik sebuah negara.
Demokrasi dan Islam
Pada asalnya, memang istilah demokrasi begitu asing dalam Islam. Ulama ummat baru memperbincangkan bahasan konsep ini sejak masa transliterasi buku-buku Yunani pada jaman dinasti Abbasiyah. Selanjutnya tema demokrasi menjadi bahasan pokok sejak jaman pertengahan oleh para filosof, seperti Ibn Sina, dan Ibn Rusyd, yang kemudian menyebutnya sebagai politik kolektif.
Islam tidak mengenal istilah demokrasi kecuali hanya dalam prinsip dan tidak dalam bentuk sistem pemerintahan. Inilah yang kemudian membuat demokrasi menjadi asing bagi umat ini. Sedangkan dalam prinsip, Islam hanya mengenal kebebasan, yang juga menjadi pilar utama demokrasi. Prinsip ini bahkan diwarisi umat sejak jaman Nabi Muhammad saw. Termasuk di dalamnya kebebasan memilih pemimpin, mengelola negara secara bersama-sama (syuro), kebebasan mengkritik penguasa, dan kebebasan berpendapat.
Hal ini – prinsip demokrasi – yang kemudian juga berlanjut dalam sistem politik umat pasca wafatnya Nabi Muhammad. Bahkan bentuk sistem politik kala itu sangatlah luas dan tidak kaku. Sebagaimana yang penulis ungkit di atas, bahwa sistem pengangkatan yang dipakai oleh khulafa ur rasyidin sebagai pengganti Rasulullah, tidaklah sama. Maka tidak salah bila kemudian, Tim Penulis diktat kuliah Univ. Azhar, menyebutkan bahwa inilah yang disebut sebagai kebebasan berijtihad politik dalam Islam.
Simalakama Demokrasi Indonesia
Setelah tadi sempat berjalan ke belakang untuk melacak demokrasi dalam Islam, kini saatnya kita kembali pada topik permasalahan, tentang demokrasi di Indonesia. Menurut kacamata penulis, sebagaimana telah disinggung di atas tentang perjalanan pemilu di Indonesia, demokrasi yang ada di Indonesia sendiri masih cukup jauh dari kata ideal. Masih ditemui beberapa faktor yang membuat demokrasi di Indonesia belum bisa berjalan sempurna.
Beberapa fakta tersebut diantaranya terkait akuntabilitas anggota DPR yang rendah. Pernyataan ini berdasarakan penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Politik, Komunikasi dan Informasi BAPPENAS yang mengambil sampel antara tahun 1973 – 2003. Akuntabilitas ini dapat dilihat dari rendahnya tanggung jawab DPR kepada rakyat, yang tampak dari sedikitnya kunjungan DPR kepada konstituennya atau rakyat. Juga karena tidak adanya laporan-laporan terbuka DPR akan kinerja mereka kepada rakyat. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa akuntabilitas DPR tidak berbeda signifikan, antara periode Orde Baru dengan pasca Reformasi.
Dari hasil penelitian atas indikator-indikator demokrasi di atas, yaitu political rights dan civil liberty, Direktorat di bawah BAPPENAS tersebut mengambil kesimpulan bahwa peningkatan demokrasi pasca Reformasi dalam aspek “Partisipasi” dan “Kompetisi” tidak diikuti secara seimbang dengan aspek “Akuntabilitas.” Tampak jelas pula dari hasil berbagai poling yang menempatkan citra dan kinerja DPR saat ini masihlah rendah, meskipun peningkatan partisipasi
Bagaimana Demokrasi Indonesia?
jumlah partai yang ikut Pemilu saja lebih dari 40 Partai, apakah ini suatu kemajuan atau kemunduran demokrasi bangsa ini? bukankah sejarah pernah mencatat, bahwa pada pemilu tahun 1960-an jumlah partai yang ikut juga lebih dari 40 partai, mengapa harus terulang lagi?
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia cukup baik saat ini coba lihat yang dulu pesta demokrasi pemilu, Rakyat hanya dilibatkan dalam pemilihan calon legeslatip yang di sodorkan oleh Partai, tapi sekarang Penglibatan Rakyat dalam pemilu bukan cuma sebatas pemilihan Caleg tapi juga pada tahap Pemilihan Presiden sebagai kepala NEGARA.
Dalam rangka membentuk satu system penyaluran aspirasi pemilu, Pemerintah membuka selebar - lebarnya pendirian Partai selama tidak bertentangan dengan UUD sehingga melalui partai ini arah rakyat bepartisipasi dalam mengontrol dan menetapkan kebijakan jalannya pemerintahan (melalui DPR) bisa lebih aspiratif, memang kenyataan tak dapat dipungkiri bahwa partai yang tumbuh sekarang bisa dikatakan kebanyakan dan dapat berdampak misaspiratip sebagai efek dari banyaknya partai tapi dengan adanya Treshold diharapkan keadaan tersebut dapat dikurangi dengan semakin memadatnya makna idealis suatu Partai yang tentunya akan semakin mengerucutnya perkembangan Partai pada pemilu yang akan datang tapi yang Pasti dampaknya sekarang adalah Partai yang terlibat dalam parlemen berkurang, kalau angka hasil penghitungan suara sekarang bertahan maka Partai yang ada kursi di Parlemen atau DPR RI tak lebih dari 10 Partai.
Partai banyak logikanya akan memungkinkan semakin banyaknya suara rakyat yang tidak terwakilkan di DPR, Masalahnya sekarang adalah partai mana atau idealisme mana yang dibutuhkan oleh rakyat atau yang sesuai dengan bangsa Indonesia, untuk ini mungkin sebaiknya kita beranggapan semuanya masih dalam proses penyeleksian dan berharap agar yang suvaif benar jempolan dan jumlahnya berkurang (5 - 15 partai kali).
Demokrasi di Indonesia jangan di pandang dari satu sudut saja terutama masalah multi partai, kalau demokrasi itu di pandang dari satu sudut terutama multi partai kalau demokrasi semu kenapa dikatakan demokrasi semu ? sebenarnya dengan multi partai ini hanyalah kepentingan segelintir orang yang mencari kekuasaan kalau kita tahu apa sih demokrasi itu, setiap manusia mempunyai hak, baik itu hak hidup, berpendapat mendapatkan pendidikan dll. kalau semua itu bisa dinikmati baru itu demokrasi. sebaliknya kalau itu hanya memperbanyak partai menurut saya itu kemunduran, masalahnya semua orang atau kelompok, partai politik tujuanya sama terutama untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan agar kemakmuran tercapai.jadi demokrasi di indonesia salah kaprah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar