Jumat, 06 April 2012

TUGAS ke empat, Lalu Lintas Moneter.

NAMA : APRIYANTO MUCHID
KELAS : 3 EA 16
NPM : 10209647
MATA KULIAH : Komp. Lembaga Keuangan Perbankan
TUGAS ke empat
DOSEN : PRIHANTORO

Mendukung proses transaksi bisnis diperlukan adanya mekanisme lalu lintas uang, salah satunya adalah proses Kliring, Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Defiinisi lain menjelaskan pengertian Kliring sebagai berikut “ Perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giro.

Atun menabung di Bank Karman berbentuk giro (tunai dan cek). Dan Ali menabung di Bank Siti. Suatu hari Atun membeli kerupuk dari Ali senilai Rp.50.000.000 dan uangnya akan dikirim ke ali berbentuk cek. Ali akan mencairkan uang tersebut di Bank Siti yang seharusnya dicairkan di Bank Karman, maka dari itu Bank Siti mengirimkan surat nota debet kluar untuk menagih ke Bank Karman melalui Bank BI, dan Bank Karman pun mendapat kiriman surat nota debet masuk dari Bank Siti melalui Bank BI. Bank Karman pun menigirimkan uang tersebut ke Bank Siti melalui Bank BI. Dan Bank Siti memasukkan uang tersebut di depositonya ali.

Ada 2 jasa bank yang utama yaitu :
- kliring yaitu suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
- transfer suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Kita buat sebuah contoh kasus, misalkan Parjo memiliki giro di bank Sotoy dan Paimin memiliki tabungan di bank KRUT. Kita misalkan kedua bank contoh nasabah tadi sama-sama berada di satu kota yaitu Jakarta.
Seorang nasabah yang hanya memiliki giro pada sebuah bank seperti Parjo diatas, hanya bisa melakukan transaksi berupa Cek (tunai) dan B/G atau pinbuk (pemindah bukuan).
Suatu hari Parjo membeli jengkol kepada Paimin senilai 50 juta, dan si Parjo membayar nya melalui cek senilai tersebut pada bank Sotoy. Paimin yang mempunyai tabungan pada bank KRUT, meminta tolong pada bank tersebut untuk dimasukan kedalam buku tabungan nya. Sebenarnya bisa saja Paimin langsung mencairkan cek tersebut kepada bank Sotoy, mungkin karena parmin tahu pegawai di bank Sotoy tidak ada yang cantik. maka ia meminta bantuan bank KRUT untuk mencairkan cek dari Parjo tadi. Transaksi semacam ini membutuhkan perantara yaitu BI atau Bank Indonesia selaku bank sentral.
Maka Bank Indonesia akan mencatat jurnal transaksi tersebut seperti dibawah ini :
Jurnal pada bank Sotoy :
- Debet giro Parjo.
- Kredit R/K pada BI.
Jurnal pada Bank Indonesia (BI) :
- Debet bank Sotoy.
- Kredit bank KRUT.
Jurnal pada bank KRUT :
- Debet R/K pada BI.
- Kredit tabungan Paimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar