Nama : Apriyanto Muchid
Kelas : 2 ea 16
Npm : 10209647
Tulisan,,
koperasi simpan pinjam bab 8 sampai bab 11
Mata kuliah : ekonomi koperasi #
Nama dosen : Lista kuspriatni
BAB VIII
SANKSI
Pasal 37
(1) Dalam hal koperasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (2), koperasi yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif.
(2) Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa pembubaran dan sanksi administratif lainnya.
(3) Persyaratan dan tata cara sanksi administratif diatur oleh Menteri.
(3) Persyaratan dan tata cara sanksi administratif diatur oleh Menteri.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
Untuk meningkatkan perkembangan usaha perkoperasian, Menteri mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya agar kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatannya tersebut dalam bentuk koperasi.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Koperasi Simpan Pinjam dan koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam yang sudah berjalan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap melaksanakan kegiatan usahanya, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1995
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
pada tanggal 21 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1995
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar